Benih memegang peranan penting bagi petani dan keluarga masyarakat adat. Benih merupakan salah satu cara paling efektif untuk meningkatkan produktivitas dan memastikan ketahanan pangan. Bagi petani Serikat Petani Lampung (SPL), benih merupakan simbol mata pencaharian masyarakat mereka dan ketahanan mereka terhadap degradasi lingkungan.
SPL dan perjuangannya melawan ketidakadilan tanah membuktikan bahwa sebuah komunitas petani kecil dapat berkembang menjadi kelompok petani yang luas, terorganisir, dan dipimpin oleh petani sendiri dalam perjuangan melawan konflik lingkungan dan ketidakadilan.
Pada Januari 2024, SPL lahir sebagai alat politik alternatif bagi rakyat, didorong untuk mengorganisir perlawanan terhadap segala bentuk penindasan dan ketidakadilan, terutama yang dialami oleh petani.
Apa yang awalnya dimulai sebagai kampanye reklamasi lahan yang memperjuangkan reformasi agraria dan kedaulatan pangan, berkembang menjadi gerakan yang lebih besar. Keteguhan SPL dalam memperjuangkan hak-hak petani melawan perampasan lahan, intimidasi, dan kriminalisasi tercermin dalam aksi-aksi yang dipimpin oleh komunitas, mulai dari demonstrasi dan diskusi publik hingga pendidikan hukum, advokasi, serta gerakan dan solidaritas petani perempuan.

Meskipun terus berjuang untuk keadilan, petani Lampung masih menghadapi pola penindasan yang berulang. Salah satunya adalah Uun Irawati, yang dikenal banyak orang sebagai Tini, seorang petani perempuan yang menggarap lahan di Kota Baru,kini diklaim sebagai milik Pemerintah Provinsi Lampung.
Tini dan dua anaknya dijerat hukum setelah ia bergabung dengan gerakan petani yang menentang keputusan gubernur untuk menaikkan biaya sewa lahan petani. Saat mereka akan diusir dari lahan mereka, Tini dan keluarganya tetap bertahan, didukung oleh petani lain sebagai bentuk solidaritas. Namun, tindakan perlawanan ini berujung pada penjeratan hukum.
Selama berbulan-bulan, ancaman penjara mengancam keluarganya, namun LBH Bandar Lampung (Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung) turun tangan dengan memberikan bantuan hukum dan memperjuangkan kasus mereka. Organisasi tersebut juga menggalang kampanye solidaritas, tidak hanya di Bandar Lampung tetapi juga di kota-kota lain. Mereka bahkan membantu membawa kasusnya ke tingkat nasional di Jakarta.
Setelah hampir delapan bulan proses hukum, Tini dan keluarganya akhirnya terbebas dari ancaman penjara melalui proses keadilan restoratif, yaitu penyelesaian di luar pengadilan. Namun, kebebasan ini datang dengan harga: mereka diwajibkan membayar 40 juta rupiah sebagai ganti rugi kepada pemilik traktor sebagai bagian dari syarat penyelesaian.
Ketika SPL dan kelompok masyarakat sipil lainnya mengetahui hal ini, mereka segera menggalang dana solidaritas untuk membantu keluarga Tini. Pada akhirnya, mereka berhasil sepenuhnya menanggung kerugian yang ditimbulkan.
Refleksi atas pengalamannya, Tini yakin bahwa ia tidak akan sekuat ini, dan juga tidak akan terhindar dari tuntutan pidana, tanpa solidaritas para petani dan jaringan masyarakat sipil lainnya.
Cerita Tini bukanlah hal yang unik. Di Lampung dan daerah lain, petani yang mempertahankan tanah mereka sering menghadapi siklus kriminalisasi yang sama. Aktivitas perampasan tanah seringkali terkait dengan Gugatan Strategis Melawan Partisipasi Publik (SLAPP), di mana petani yang menentang dituduh sebagai penjahat, dan instrumen hukum digunakan untuk membungkam perlawanan.

SPL menyadari bahwa hukum sering kali digunakan sebagai alat politik untuk penindasan, sementara komunitas tidak memiliki modal selain solidaritas. Ketika hal ini terjadi, semua anggota SPL harus bekerja sama untuk memantau kasus-kasus dan mendesak penghentian proses penegakan hukum yang tidak adil. Mereka juga membangun aliansi di luar desa-desa mereka, menggalang solidaritas dari gerakan-gerakan akar rumput lain, organisasi masyarakat sipil, dan jaringan di seluruh Indonesia.
Melalui kemitraannya dengan SPL, LBH Bandar Lampung telah memperluas akses petani terhadap keadilan, tidak hanya dengan memberikan bantuan hukum tetapi juga pendidikan, dukungan organisasi, dan pembentukan solidaritas. Bagi kedua kelompok, pemberdayaan hukum berarti lebih dari sekadar memenangkan kasus. Hal ini berarti membantu petani memahami hak-hak mereka, mengenali akar penyebab konflik agraria, dan memperjuangkan peran mereka dalam membentuk ketahanan pangan dan masa depan Indonesia.
SPL telah membuktikan kekuatan komunitas untuk berdiri sendiri dan menghadapi ketidakadilan bersama-sama. Apa yang awalnya merupakan perjuangan lokal untuk tanah dan mata pencaharian telah berkembang menjadi gerakan yang luas dan terorganisir, didasarkan pada aksi kolektif, pemberdayaan hukum, dan solidaritas. Secara paralel, LBH Bandar Lampung telah menunjukkan bagaimana bantuan hukum dapat melampaui ruang sidang: berdiri bersama komunitas, memperkuat suara mereka, dan memperkuat perjuangan mereka untuk keadilan.
Dinamika kedua hal tersebut telah menjadi salah satu aset terpenting bagi Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), karena berasal dari komunitas petani pedesaan, namun telah berkembang menjadi salah satu aset paling signifikan dalam memberikan inspirasi dan sumber harapan yang vital bagi asosiasi petani lainnya di Indonesia.

Saat ini, terdapat empat cabang lokal SPL di berbagai kabupaten di Lampung: Lampung Timur, Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Tulang Bawang, dengan lebih dari 5.000 anggota, sebagian besar di antaranya adalah kepala keluarga. Mereka berasal dari latar belakang etnis, agama, profesi, dan budaya yang beragam, termasuk komunitas asli. Mereka bersatu oleh nasib bersama mereka yang hidup di bawah bayang-bayang aktivitas perampasan tanah.
Kisah ini ditulis oleh Monica Vira A K dan Prabowo Pamungkas dari YLBHI.
Tentang Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
Didirikan pada tahun 1970 oleh sekelompok pengacara hak asasi manusia, YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) merupakan salah satu LSM tertua di Indonesia yang berfokus pada penyediaan bantuan hukum dan pendampingan. YLBHI juga merupakan salah satu LSM terbesar di Indonesia, dengan 18 kantor cabang (disebut Kantor LBH) yang tersebar di seluruh Indonesia.
YLBHI bersama dengan Kantor LBH memainkan peran penting di antara organisasi, kelompok, dan jaringan yang bekerja untuk hak asasi manusia dan kesetaraan di negara ini. YLBHI juga telah menjadi organisasi strategis dalam demokrasi, hak asasi manusia, hukum, dan keadilan sosial di Indonesia. YLBHI memiliki konsep bantuan hukum struktural (bantuan hukum untuk kasus-kasus struktural, yaitu kasus-kasus yang biasanya berdampak pada kesejahteraan masyarakat terkait hak asasi manusia) yang telah memberikan pengaruh yang kuat, tidak hanya dalam litigasi di sistem peradilan, tetapi juga menjadi bagian dari entitas gerakan sosial.


![[BUR] တိတ်ဆိတ်နေသံများကို ချိုးဖျက်ခြင်း – သဘာဝဘေးသင့် လူထုရဲ့ မမြင်နိုင်တဲ့ ဒဏ်ရာတွေကို ကုစားပေးခြင်း](https://alternativelawgroups.ph/wp-content/uploads/2025/12/Braveheart-Photo-400x250.jpg)
![[TH] จากผู้หนีภัยการสู้รบสู่ผู้พิทักษ์สิทธิ: เมื่ออาสาสมัครกฎหมายชุมชนกลายเป็นกระบอกเสียงแห่งความยุติธรรมในพื้นที่พักพิงชั่วคราว](https://alternativelawgroups.ph/wp-content/uploads/2025/12/Image-9-400x250.jpg)