Di jantung Pulau Madura, Indonesia, terdapat sebuah desa kecil bernama “Desa Jangkar”, tempat kehidupan berjalan selaras dengan alam dan masyarakatnya. Pepohonan rindang menaungi deretan rumah tradisional yang sederhana. Namun, di balik keharmonisan itu, terdapat berbagai persoalan struktural yang dihadapi oleh para warga desa.
Seperti banyak komunitas desa lainnya, Jangkar tidak luput dari tantangan hukum dan hambatan dalam mengakses keadilan. Banyak warga belum memiliki dokumen sipil dasar. Angka perkawinan anak tergolong tinggi dan mengkhawatirkan. Kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga terjadi secara diam-diam dan meluas. Lebih parah lagi, akses terhadap bantuan hukum gratis hampir tidak tersedia sama sekali.
Permasalahan ini disadari dan menjadi perhatian seorang paralegal perempuan bernama Mu’arrofah. Ia adalah sosok inspiratif dari Desa Jangkar—seorang perempuan yang layak disebut sebagai “Agen Perubahan” sekaligus penggerak utama Serikat Pekka di Desa Jangkar.

Meskipun ia pernah dibebani oleh berbagai persoalan keluarga, semangatnya tak pernah padam. Setelah melalui proses perceraian, ia bangkit dengan keteguhan—menyelesaikan pendidikan setara SMA, meraih gelar sarjana, dan akhirnya menjadi sosok yang dipercaya di komunitasnya.
Bagi Mu’arrofah, menjadi seorang paralegal bukan sekadar wadah untuk pengembangan diri, tetapi juga cara untuk menemukan makna hidup yang lebih mendalam. Di Desa Jangkar, ia aktif melakukan advokasi dan memberikan pendampingan dalam berbagai persoalan—mulai dari administrasi kependudukan dan identitas perkawinan hingga kasus kekerasan yang memerlukan bimbingan serta dukungan.
Perannya membawa dampak positif bagi masyarakat sekitar. Soleha, salah satu perempuan yang pernah dibantu oleh Mu’arrofah, membagikan pengalamannya.
“Mu’arrofah sangat membantu saya dalam mengurus akta masal dan mengajak saya ikut dalam diskusi mengenai isu perkawinan anak. Berkat komunikasi yang terus ia jalin dengan Kepala Desa, suara kami sebagai warga kini mulai didengar,” ujar Soleha.
Ia sangat memahami bahwa jika permasalahan ini dibiarkan tanpa penyelesaian, akan muncul rangkaian dampak yang berkelanjutan. Masyarakat berisiko kehilangan akses terhadap layanan dasar, bantuan sosial, jaminan kesehatan, dan berbagai hak lainnya.
Dalam pelaksanaan inisiatif pemberdayaan hukum ini, Mu’arrofah berperan sebagai penghubung penting antara IJRS dan warga Desa Jangkar. Ia terlibat secara langsung dalam mengidentifikasi kebutuhan hukum masyarakat, menjangkau calon peserta di desa, serta membangun komunikasi dengan aparat desa.
Melalui pendekatan yang hangat dan empatik, Mu’arrofah berhasil meraih kepercayaan masyarakat. Kepercayaan itu kemudian berkembang menjadi kolaborasi, menjadikan program pemberdayaan hukum tidak hanya diterima, tetapi juga sebagai upaya bersama. Melalui pendekatan inilah pintu rumah Kepala Desa terbuka, dan kegiatan pemberdayaan hukum benar-benar dapat terlaksana dengan bermakna.
Perjalanan ini tidaklah mudah. Pada awalnya, sulit untuk membuat warga Desa Jangkar benar-benar tertarik pada pemberdayaan hukum—mereka enggan meninggalkan pekerjaan sehari-hari di ladang, kebun, atau pasar. Namun, kesabaran dan ketekunan Mu’arrofah perlahan membawa perubahan.
Rasa ingin tahu mulai tumbuh; masyarakat ingin belajar tentang hak-hak mereka, tentang hukum, dan tentang kesetaraan—menjadikan program pemberdayaan hukum ini sebagai ruang baru untuk belajar bersama. Pendekatan Mu’arrofah sederhana namun kuat: hadir di tengah mereka, membangun kepercayaan, dan memastikan setiap orang merasa menjadi bagian dari proses. Dengan cara itu, Mu’arrofah tidak sekadar menjalankan sebuah program—ia menyalakan percikan kesadaran hukum yang kini hidup di hati warga desa Jangkar.
Melalui program pemberdayaan hukum ini, Mu’arrofah dan masyarakat Desa Jangkar memulai dengan berbekal rasa ingin tahu. Namun siapa sangka, dari situ mereka justru memperoleh “cara pandang baru” tentang hak-hak mereka sebagai warga negara dan pentingnya kesetaraan dalam rumah tangga. Mu’arrofah pun menyadari bahwa hubungan antara suami dan istri bukan soal siapa yang lebih berkuasa, melainkan tentang saling menghormati.
Kisahnya pun menyebar ke warga desa lainnya. Masyarakat mulai menyadari risiko dari perkawinan anak dan memahami bahwa kekerasan tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga bisa berupa kekerasan ekonomi—sesuatu yang sebelumnya tak pernah mereka bayangkan. Para perempuan menjadi lebih berani menyuarakan pendapat dan hak-haknya, bahkan bernegosiasi agar peran mereka lebih setara dengan suami. Dari satu kegiatan pemberdayaan hukum yang sederhana ini, lahirlah kesadaran baru bahwa perempuan berhak untuk setara, aman, dan berdaya. Salah satunya adalah Ifadah, seorang ibu rumah tangga yang merasa pemahamannya sangat terbantu melalui kegiatan pemberdayaan hukum ini.
“Melalui pemberdayaan hukum ini, saya menyadari bahwa perkawinan anak itu berdampak buruk karena memaksa kita untuk dewasa terlalu cepat. Ke depan, saya ingin mendidik anak-anak saya agar menjadi pribadi yang berguna, tidak seperti pengalaman saya yang menikah di usia muda. Pemberdayaan hukum ini membantu saya memahami bahwa saya memikul beban ganda di rumah tangga, yang sering kali membuat saya tertekan untuk memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus menjalankan peran sebagai ibu dan istri,” ujar Ifadah.
Karena itu, pemberdayaan memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat, seperti yang diungkapkan oleh Mu’arrofah dalam bahasa Madura setempat:
“Pemberdayaan berarti nguattagin masyarakat otabah oreng se lemmah akhadhi nolongin oreng se tak andhik kajeh se tak ereken bik oreng disah ekebellunagin se tak eketelak kebedenah ban tak ekedingaghin suaranah, e tolong sopajeh padeh bik oreng-oeng se laen ban tak ketinggalan jeman.”
(Pemberdayaan berarti menguatkan masyarakat atau individu yang rentan—membantu mereka yang tidak memiliki penghasilan, yang terabaikan oleh desa atau masyarakat, yang tersisihkan, tak terlihat, dan tak terdengar. Pemberdayaan adalah tentang mendukung mereka agar dapat hidup dengan bermartabat, sama seperti orang lain, dan tidak tertinggal.)
Pemberdayaan ini telah mengubah cara pandang masyarakat Desa Jangkar terhadap makna “hukum.” Jika sebelumnya hukum hanya dipahami sebagai “hukum Islam,” yang mencerminkan agama mayoritas di wilayah tersebut, kini pemahaman itu menjadi lebih luas—bahwa hukum juga hadir dalam kehidupan sehari-hari individu dan masyarakat. Melalui penguatan materi oleh narasumber lokal, masyarakat kini juga memahami bahwa hukum Islam sejatinya melindungi perempuan dan anak-anak.

Pemberdayaan ini tidak hanya membawa perubahan bagi masyarakat, tetapi juga memberikan pelajaran berharga bagi IJRS sebagai fasilitator. Proses pemberdayaan hukum di Desa Jangkar menjadi titik balik bagi IJRS—bukan sekadar penyempurnaan metode, melainkan perubahan cara pandang. Selama bertahun-tahun, IJRS bekerja dari jarak tertentu, mengandalkan analisis akademik dan diskursus kebijakan yang kerap terlepas dari realitas sehari-hari. Namun di Desa Jangkar, IJRS belajar bahwa memperluas akses terhadap keadilan membutuhkan lebih dari sekadar pemahaman—dibutuhkan kehadiran, empati, dan keterlibatan tulus dengan komunitas yang selama ini terpinggirkan dari jangkauan hukum.
Pemberdayaan hukum bukan sekadar tentang memberi dan menerima pengetahuan—tetapi tentang membangun jembatan menuju perubahan. Dari sesuatu yang membatasi, menjadi sarana untuk menegakkan dan memenuhi hak. Dengan kata lain, hukum seharusnya tidak dipandang semata-mata sebagai seperangkat aturan yang membelenggu, melainkan sebagai instrumen untuk memastikan terpenuhinya hak-hak masyarakat secara adil dan setara.
Video dokumentasi pemberdayaan hukum ini dapat dilihat melalui tautan berikut: https://www.youtube.com/watch?v=lD9D18HTqWg.
Tentang Indonesia Judicial Research Society (IJRS)
Indonesia Judicial Research Society (IJRS) adalah organisasi non-pemerintah yang didirikan pada tahun 2018 dengan komitmen kuat untuk mendorong reformasi hukum dan sosial di Indonesia melalui penelitian berbasis bukti, advokasi, dan edukasi publik. Sebagai organisasi masyarakat sipil yang independen, IJRS memposisikan diri sebagai penghubung sekaligus pencari solusi, yang bekerja secara kolaboratif dengan lembaga pemerintah, koalisi masyarakat sipil, dan masyarakat untuk memajukan pendekatan keadilan yang berpusat pada kebutuhan masyarakat.


![[BUR] တိတ်ဆိတ်နေသံများကို ချိုးဖျက်ခြင်း – သဘာဝဘေးသင့် လူထုရဲ့ မမြင်နိုင်တဲ့ ဒဏ်ရာတွေကို ကုစားပေးခြင်း](https://alternativelawgroups.ph/wp-content/uploads/2025/12/Braveheart-Photo-400x250.jpg)
![[TH] จากผู้หนีภัยการสู้รบสู่ผู้พิทักษ์สิทธิ: เมื่ออาสาสมัครกฎหมายชุมชนกลายเป็นกระบอกเสียงแห่งความยุติธรรมในพื้นที่พักพิงชั่วคราว](https://alternativelawgroups.ph/wp-content/uploads/2025/12/Image-9-400x250.jpg)